Satgas Penanganan Covid-19 Kuansing Lakukan Pengetatan Penerapan Prokes Dan Penyekatan Jalan 

Satgas Penanganan Covid-19 Kuansing Lakukan Pengetatan Penerapan Prokes Dan Penyekatan Jalan 

Kuansing- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan himbauan publik, pengetatan, kegiatan masyarakat, Teluk Kuantan, Selasa (10 Agustus 2021).

Satgas dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing, Kompol Erde Dianto S.H, bersama TNI, Kasat Pol PP,  Dinas Kesehatan, para kasat polres dan personil gabungan sebanyak 65 orang.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik, M.Si, melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto S.H, mengatakan bahwa ini tugas kita lakukan setiap waktu untuk pendisiplinan masyarakat mematuhi prokes covid-19, dengan upaya upaya seperti, Melakukan upaya hukum terhadap masyarakat dengan cara Swab Antigen kepada warga yang tidak taat aturan.

Kabag Ops Kompol Erde Dianto mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.

Memberikan Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan.

"Mari kita bersama-sama memberi pelajaran yang baik dalam penanganan Covid-19," ajak Kabag Ops Kompol Erde.

Kemudian, melakukan penyekatan jalan ke arah masuk pusat kota Teluk Kuantan, yang dpimpin langsung oleh Kasat Lantas Poles Kuansing Akp Rocky Junasmi S.I.K, M.H, berlokasi di Simpang Tiga Tugu Pelajar, Simpang Tiga Bank Mandiri Taluk Kuantan, Simpang Empat Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah. kebdaraan yg diputar balik arah Roda 2 sebanyak 55 unit dan Roda 4 sebanyak 20 unit.

Selanjutnya, Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah Mulai Pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIB. Kemudian, Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan, Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas dan interaksi keluar rumah, Melarang kegiatan makan bersama, Menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha, agar tidak melayani Pengunjung/Pembeli untuk makan/minum ditempat dari Pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIB dan bila ada masyarakat yg belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya (take away).

Sumber : Humas Polres Kuansing


Berita Lainnya

Index
Galeri